JurnalPatroliNews – Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan sebesar Rp13.000 per gram. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas pada Sabtu ini naik dari sebelumnya Rp1.906.000 menjadi Rp1.919.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga turut mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.763.000 per gram.
Dalam proses transaksi, pembeli dan penjual wajib memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak dalam transaksi emas meliputi:
- Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
- Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (pemilik NPWP) dan 3% (tanpa NPWP), yang akan langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut daftar harga terbaru emas batangan Antam per Sabtu:
- 0,5 gram: Rp1.009.500
- 1 gram: Rp1.919.000
- 2 gram: Rp3.778.000
- 3 gram: Rp5.642.000
- 5 gram: Rp9.370.000
- 10 gram: Rp18.685.000
- 25 gram: Rp46.587.000
- 50 gram: Rp93.095.000
- 100 gram: Rp186.112.000
- 250 gram: Rp465.015.000
- 500 gram: Rp929.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.859.600.000
Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22, yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepatuhan pajak.














