JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 11 kilogram, dalam sebuah operasi di dua titik berbeda, yakni Depok dan Jakarta Barat.
Tiga pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial S (32), D (30), dan A (34), telah diamankan dalam operasi tersebut.
AKBP Ade Candra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Beji, Depok. Tindak lanjut dari laporan itu membawa tim ke lokasi pada sekitar pukul 23.00 WIB, di mana S, warga asal Jakarta Barat, ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap S, kami mendapat petunjuk mengenai lokasi lain yang menjadi tempat penyimpanan sabu,” jelas Ade pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Tim lantas bergerak ke sebuah kamar kos di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni D dan A. Di lokasi tersebut, ditemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11 kilogram, yang disimpan dalam koper hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip besar, dan sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk operasional jaringan tersebut.
Menurut penyelidikan awal, sabu-sabu itu diketahui berasal dari jaringan narkoba asal Sumatera, yang hendak diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.














