Harga Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Kini di Level Rp1,908 Juta per Gram

JurnalPatroliNews – Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Rabu, sebagaimana dilansir dari situs resmi Logam Mulia. Penurunan ini tercatat terjadi selama dua hari berturut-turut, dengan harga emas per gram kini berada di angka Rp1.908.000 atau turun Rp6.000 dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp1.914.000.

Tak hanya itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkoreksi menjadi Rp1.752.000 per gram.

Setiap transaksi jual emas ke Antam akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Khusus untuk buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, terdapat pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Rabu:

  • 0,5 gram: Rp1.004.000
  • 1 gram: Rp1.908.000
  • 2 gram: Rp3.756.000
  • 3 gram: Rp5.609.000
  • 5 gram: Rp9.315.000
  • 10 gram: Rp18.575.000
  • 25 gram: Rp46.312.000
  • 50 gram: Rp92.545.000
  • 100 gram: Rp185.012.000
  • 250 gram: Rp462.265.000
  • 500 gram: Rp924.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.848.600.000

Sedangkan untuk pembelian emas batangan, pemerintah memberlakukan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak akan selalu diberikan pada setiap transaksi pembelian emas batangan di Antam.

Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi perpajakan dalam transaksi logam mulia, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.