Harus Dahulukan Kepentingan Nasional, Jokowi Bakal Ambil Keputusan Soal Divestasi Vale

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan mengambil keputusan mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada bulan ini.

Jokowi menyatakan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan terkait keputusan divestasi Vale Indonesia ini nantinya.

“Iya segera akan kita putuskan, insya Allah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Jokowi menegaskan, meskipun mendahulukan kepentingan nasional, namun pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor. Presiden menekankan bahwa kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.

“Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan,” kata Jokowi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya. Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.

Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada Pemerintah Indonesia.

Meski begitu, lanjut Bahlil, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.

“Yang saya tahu [penawaran harga saham divestasi] belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan [kontrak] Vale,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6/2023) lalu.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak agar pemerintah Indonesia mendahulukan kepentingan nasional dalam proses divestasi saham tambang milik Vale Kanada ini. Komisi VII juga meminta agar seluruh aset Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia dan menjadi milik BUMN.

Komentar