Hebooh..!Anggota Rugi Hingga 1 M, Polres Inhu Tangkap Otak Pelaku Kasus Investasi Bodong Modus Arisan

JurnalPatroliNews – Pekanbaru,– Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, sejauh ini satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial FS (26) warga Inhu, yang merupakan otak pelaku dalam kasus investasi bodong ini.

“Terkait kasus investasi bodong, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Satu orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Efrizal kepada rekan media melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Ketua kelompok investasi bodong bertugas yakinkan warga ikut menanam modal

Lebih jauh, Efrizal menjelaskan, dalam kasus investasi bodong ini, pelaku FS mencari orang untuk dijadikan sebagai ketua kelompok arisan.

Sejak melakukan aksinya mulai 2019, pelaku telah memiliki 31 orang ketua kelompok.

Setiap ketua kelompok memiliki anggota atau nasabah. Kebanyakan korban warga Inhu, sebagian ada dari Kota Dumai, Riau.

“Masing-masing ketua kelompok mencari dan meyakinkan warga agar ikut investasi bodong tersebut. Ketua kelompok arisan menjanjikan keuntungan setelah menanam modal 10 sampai 20 hari,” sebut Efrizal.

Modal investasi yang diberikan warga kepada ketua kelompok, kata dia, lalu diserahkan kepada FS.

Namun, warga malah tidak mendapat keuntungan.

Korban adalah anggota arisan, ada yang rugi hingga lebih dari Rp 1 M

Efrizal mengatakan, korban mengalami kerugian dengan jumlah beragam. Yang tertinggi sampai Rp 1 miliar lebih.

“Salah satu korban yang juga pelapor dalam kasus ini, Erawati Dewi, dia menanam modal Rp 1 miliar lebih. Awalnya korban memang menerima pencairan Rp 180 juta. Tapi, setelah itu tidak ada lagi keuntungan yang diterima,” ujar Efrizal.

Begitu juga dengan ribuan korban lainnya yang mengalami hal serupa.

Jumlah korban totalnya 24.382 orang, dengan kerugian Rp 21,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau menangani kasus penipuan investasi bodong.

Dalam kasus ini, ada ribuan warga Riau yang telah menjadi korban dengan kerugian miliaran Rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang pelaku.

“Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu,” kata Efrizal kepada rekan media melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.

Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.

Investasi bodong modus arisan, kerugian hingga miliaran

Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dengan modus arisan. Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.

“Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni,” kata Efrizal.

Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebabnyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok. Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.

Korban tidak hanya warga Inhu, namun juga ada warga Kota Dumai di Riau. Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami,” terang Efrizal.

Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

(*/lk)

 

 

Komentar