Modus Investasi Menggiurkan Berujung Jerat Hukum, Selebgram Bengkulu Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menetapkan seorang selebgram berinisial NC, yang dikenal dengan nama Yeyen atau Cik Oboy, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan bermodus investasi bodong. Kasus tersebut diduga telah merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp6 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Lampung pada Kamis (25/6), sebelum akhirnya dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum.

Menurut Ichsan, penahanan terhadap NC dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” ujar Ichsan dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka terhadap NC dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polda Bengkulu menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Ichsan.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase, menyebutkan jumlah korban yang telah terdata mencapai sekitar 65 orang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Menurut Ana, tidak semua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Sebagian besar masih berharap adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.

“Klien kami yang menjadi korban jumlahnya sekitar 65 orang dengan kerugian Rp6 miliar. Sebagian besar belum membuat laporan polisi karena saat itu menunggu itikad baik NC mengembalikan uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ana mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para korban, dana investasi diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset. Namun, aset tersebut disebut-sebut tidak didaftarkan atas nama para investor, melainkan menggunakan identitas pihak lain.

“Dari informasi para korban, ada sejumlah aset yang diduga didaftarkan menggunakan nama orang lain,” ungkap Ana.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam skema investasi yang dijanjikan kepada masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak memiliki dasar legalitas maupun pengawasan dari otoritas yang berwenang. Masyarakat diimbau melakukan verifikasi terhadap legalitas suatu investasi sebelum menanamkan dana guna menghindari kerugian serupa.

Komentar