I Maret Resmi Diperingati ‘Hari Penegakan Kedaulatan Negara’, Ini Isi Keppresnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hari Penegakan Kedaulatan Negara resmi diperingati hari ini. Namun, hari ini tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI nomor 2 tahun 2022. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari lalu.

Simak informasi mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang sudah dirangkum rekan media berikut ini.

Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres tersebut resmi mengatur tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu Keppres nomor 2 tahun 2022.

Selanjutnya dijelaskan pula mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Alasan Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Mengutip situs Sekretariat Kabinet RI, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yakni:

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sejarah Serangan Umum 1 Maret

Diusulkannya tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara didasari oleh peristiwa Serangan Umum 1 Maret. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa bersejarah pada tahun 1949 yang menjadi saksi perjuangan Tentara Negara Indonesia (TNI) melawan sekutu Belanda di Yogyakarta.

Pada saat itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang merupakan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengirimkan surat kepada Letnan Jenderal Soedirman untuk meminta izin agar diadakan perang. Jenderal Soedirman pun menyetujui dan meminta Sri Sultan Hamengku Buwono IX berkoordinasi dengan Letkol Soeharto.

Dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, Letnan Jenderal Soedirman memimpin Operasi Gerilya Rakyat Semesta. Pasukan menyingkir ke bukit, lembah dan pelosok guna menyusun rencana penyerangan balik.
Letnan Jenderal Soedirman memberi instruksi agar melakukan serangan balik. Tujuannya adalah untuk membuktikan TNI masih ada dan kuat.

Komentar