Resmi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Ketua KPK Sementara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal itu buntut ditetapkannya Ketua KPK itu sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini usai dirinya mendampingi Jokowi Kunker di Kalimantan Barat.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Jumat (24/11/23).

Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan menteri pertanian. pada Rabu (22/11/23) lalu.

Firli Bahuri, sempat mangkir pada dua panggilan penyidik, sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan.

Komentar