Ingaat..Yachh! Pekan Depan 13 Titik Ganjil Genap Mulai Berlaku, Hanya Kendaraan Nopol Sesuai Tanggal yang Boleh Melintas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kebijakan baru di 13 titik perluasan ganjil genap yang diputuskan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diaktifkan mulai pekan depan, Senin (25/10).

Terdapat 17 kendaraan yang masih diperbolehkan melintasi titik ganjil genap tersebut.

“Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (23/10).

17 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas ruas gage di Jakarta itu yakni, Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans dan pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan sepeda motor roda dua.

Lalu, kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak, kendaraan angkutan bahan bakar gas, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK.

Komentar