Jurnalpatrolinews – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan di tiap desa ditempatkan satu Babinsa atau Babinkamtibmas bersama ASN kecamatan, desa, atau kelurahan.

Babinsa merupakan Bintara Pembina Desa. Babinsa dijabat oleh seorang Bintara/Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor.

Penempatan Babinsa tersebut diutamakan di daerah rawan bencana.

Menurut Tjahjo, sangat penting ada aparat seperti Babinsa atau Babinkamtibmas di tiap desa rawan bencana. Karena mereka terlatih untuk bertindak cepat taktis untuk penguasaan teritorial, intelijen, hukum, dan operasional.

Ketika ada permasalahan di wilayah, mereka akan langsung bergerak bersama perangkat ASN desa, kelurahan, atau petugas Puskesmas setempat.

“Itu jaman dulu, desa seperti itu, dengan pertimbangan politik keamanan saat itu dianggap rawan. Maka, kemudian ditempatkan aparat seperti Babinsa. Tugas dan fungsinya menjaga stabilitas politik keamanan. Sekaligus untuk mendeteksi gelagat dan potensi yang bisa mengganggu stabilitas wilayah keamanan, ibaratnya gelas pecah bisa terdeteksi sebab akibatnya,” katanya dilansir dari situs KemenPAN, Jumat (19/2/2021).

Tetapi berbeda dengan kondisi sekarang. Desa yang rawan itu, lebih terkait dengan ancaman bencana. Jadi desa rawan saat ini adalah desa yang rawan bencana. Maka, sangat penting sekali ditempatkan satu Babinsa atau Babinkamtibmas di tiap satu desa yang rawan bencana. Teknisnya yang tahu pemetaan adalah institusi TNI-Polri dan Pemda setempat.

Lanjut Tjahjo, rawan bencana itu tidak hanya rawan bencana alam, tapi juga rawan bencana nonalam. Misalnya seperti sekarang ini, dengan munculnya pandemi Covid-19. Maka, sangat penting ditempatkan satu Babinsa atau Babinkamtibmas berkoordinasi dengan ASN kecamatan, desa, kelurahan atau pegawai lain seperti Puskesmas di tiap desa yang dianggap tingkat disiplin protokol kesehatannya itu rendah atau potensi penyebaran virusnya cukup tinggi.

“Fungsinya, untuk menggerakkan dan mengorganisir mengingatkan warga agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pada kondisi sekarang khususnya pandemi Covid-19 dan mungkin wilayah rawan bencana, Babinsa dan Babinkamtibmas bisa ditempatkan di tiap desa atau kelurahan. Jadi 1 desa atau kelurahan ada 1 orang Babinsa atau Babinkamtibmas,” tutur Tjahjo.

Babinsa dan Babinkamtibmas yang ditempatkan di desa itulah, menurut Tjahjo yang menggerakkan dan mengorganisir masyarakat. Misalnya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menyadarkan warga agar ikut aktif memutus mata rantai pandemi Covid-19. Juga ikut menyadarkan masyarakat untuk hidup sehat dan bergotong royong.

(*/red)

Komentar