JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terjadi pembunuhan terhadap empat orang warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.
Tak hanya dibunuh, jasad korban kemudian dimutilasi dan dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Setelah diselidiki, 6 orang oknum anggota TNI AD dan 4 orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Amnesty International Indonesia mendesak penegak hukum menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh dan transparan, serta memastikan semua pelaku diproses hukum secara adil. Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, jika ada anggota TNI yang disangka terlibat pembunuhan ini, maka harus diadili melalui pengadilan umum.
Bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal, katanya lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Beda Pengadilan Militer dengan Pengadilan Umum
Pengadilan militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ini merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi. Sejak Juli 2004, berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 56 tahun 2004, memang telah dilaksanakan pengalihan organisasi dalam lingkungan Peradilan Militer dari Mabes TNI kepada Mahkamah Agung RI.
Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.
Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di bidang kemiliteran, pengadilan militer di Indonesia meliputi yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Sedangkan pengadilan umum, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Mengutip laman pn-pariaman.go.id, pengadilan umum meliputi pengadilan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan khusus lainnya seperti Pengadilan Hubungan (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Komentar