Israel Diseret ke Mahkamah Internasional oleh Negara Komunis Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta,.-

Pemerintah Kuba telah mengambil langkah signifikan dengan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan yang dilakukan oleh Tel Aviv di wilayah Palestina, khususnya di Gaza, yang telah menelan korban jiwa lebih dari 37.000 orang. Keputusan ini diumumkan melalui Radio Havana Cuba, dengan Kuba menyoroti bahwa Israel, yang didukung oleh Amerika Serikat (AS), terus mengabaikan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan sesuai dengan Konvensi Jenewa.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip oleh Anadolu Agency pada Senin (24/6/2024), Kuba menegaskan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil selama konflik, dengan dukungan dari AS. Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa tindakan genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif tidak dapat diterima dalam masyarakat internasional.

Langkah Kuba ini mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri Palestina, yang menganggapnya sebagai manifestasi dari komitmen Kuba terhadap keadilan dan supremasi hukum internasional, serta sebagai ungkapan solidaritas yang kuat antara kedua negara.

Selain Kuba, pada Desember tahun lalu, Afrika Selatan juga mengajukan laporan serupa kepada ICJ terkait situasi di Gaza. Langkah ini diikuti dengan perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza.

Meskipun telah ada resolusi perdamaian dari Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan serangan di Gaza, Israel terus melanjutkan operasinya hingga ke wilayah Rafah, yang merupakan tempat tinggal bagi sekitar 1 juta pengungsi Palestina.

Pemerintah Israel telah menyatakan penentangan terhadap keputusan ICC, menganggapnya sebagai upaya baru untuk menyerang mereka secara politis. Dalam konteks ini, situasi di Gaza terus menjadi perhatian global dengan upaya-upaya hukum dan politik yang sedang berlangsung untuk mencapai keadilan dan perdamaian di kawasan tersebut.

Komentar