Jejak Aipda Dianita Terbuka, Bareskrim Kupas Kasus Narkoba yang Libatkan Eks Kapolres Bima Kota

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Aipda Dianita Agustina dalam perkara narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro. Fakta ini disampaikan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Didik menitipkan sebuah koper berisi narkotika kepada Dianita.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026. 

Kini, Dianita bertugas di Polres Tangerang Selatan. Atas permintaan Didik, ia menerima koper tersebut dan menyimpannya di kediamannya yang berada di kawasan Karawaci. Barang itu kemudian diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Menurut Zulkarnain, Dianita mengambil koper tersebut secara langsung atas instruksi Didik, lalu menyimpannya di dalam rumah. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif bersama saksi lainnya, termasuk Miranti Afriana yang merupakan istri Didik. Sementara itu, Didik sendiri telah resmi berstatus tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir serta 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamine seberat 5 gram.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatan, diberhentikan tidak dengan hormat, serta ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2026 terkait peredaran sabu.

Dalam proses lanjutan penyidikan, aparat juga menemukan dugaan aliran dana senilai Rp1 miliar yang disebut diterima Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kasus ini menyingkap adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.