Jetski Hingga Kapal Pesiar, Terkait Jaringan Konsorsium 303, Aset Bos Judi Online Apin BK Disita Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polda Sumatera Utara kembali menyita sejumlah aset milik tersangka bandar judi online Apin BK yang diduga terkait dengan jaringan konsorsium 303.

Terbaru, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berhasil menyita aset berupa 21 unit jetski, 2 unit speedboat, 1 kapal pesiar, dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjutak memperkirakan total nilai sitaan terbaru itu mencapai Rp5,8 Miliar. Sehingga, kata dia, penyidik berhasil menyita keseluruhan aset milik Apin BK senilai Rp158,8 Miliar.

“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita 28 rumah atau ruko dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12).

Panca menjelaskan dalam kasus ini Polri menjerat Apin BK bersama komplotannnya dengan pasal Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengklaim saat ini pihaknya masih terus merampungkan berkas perkara tindak pidana yang dilakukan Apin BK tersebut.

“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka termasuk Apin BK.

Apin BK ditengarai mengelola 21 situs judi online bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) yang berkedok kuliner di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omset hampir Rp1 miliar setiap hari. Nama Apin BK juga sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Penangkapan Apin BK sendiri diumumkan tak lama setelah para kapolres dan kapolda se-Indonesia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk diberi pengarahan agar memerangi kejahatan judi online dan narkoba.

Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Apin Kemudian kembali diterbangkan ke Sumut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut.

Komentar