Sebut Hendra Salahi Aturan, Pengacara Cecar Saksi Terkait BAP, Hakim Tengahi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mencecar Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri, Radite Hernawa, terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Radite yang menyimpulkan bahwa Hendra melangar aturan. Henry meminta alasan dasar Radite menyampaikan itu di BAP.

Hal tersebut terjadi ketika Radite bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Radite awalnya mengatakan soal tindakan Hendra Kurniawan dkk dalam perkara tersebut menyalahi aturan karena tidak ada surat perintah penyelidikan di kasus tersebut.

“Penjelasan yang mana yang membuat saudara bisa sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatan itu tidak sesuai dengan Perkap Perkadiv dan sebagainya,” tanya penasihat hukum Brigjen Hendra Henry Yosodiningrat.

“Dalam penyampaian penjelasan dari penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah,” jawab Radite.

“Kalau saya perlihatkan kepada saudara ada surat perintah bahkan ada laporan informasi khusus, kemudian tugasnya melakukan penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut di wilayah hukum Polda Metro Jaya koordinasi dengan Div Propam dan instansi terkait, kalau ini diperlihatkan kepada saudara apakah jawaban saudara begini?” tanya Henry

“Tidak diperlihatkan,” jawab Radite.

Saat itu pengacara dan jaksa pun menunjukkan surat perintah tersebut. Kemudian, hakim Ahmad Suhel bertanya ke Radite apakah jika pada saat pemeriksaan oleh penyidik diperlihatkan surat tersebut kesaksian Radite bakal berubah. Radite mengamini itu.

“Kalau dilibatkan pendapat bakal beda?,” tanya hakim

“Berbeda,” jawab Radite.

Radite mengatakan dia tidak mengecek ulang terkait adanya surat tersebut saat diperiksa penyidik. Akibat hal tersebut, hakim kemudian mengambil alih dan bertanya ke Radite karena hanya mendengarkan penjelasan dari penyidik.

“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?,” tanya hakim.

“Kami diberi penjelasan,” kata Radite

“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan ini mana, keterangan ini mana?,” tanya Hakim.

“Tidak,” ujar Radite singkat.

“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan nggak tahu. Jadi tolonglah kapasitas seperti biasa saja tugasnya apa itu yang ditanyakan,” ucap hakim.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Komentar