Jokowi: Meski Banding di WTO, Hilirisasi Nikel RI Tetap Berjalan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindakan banding yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengindikasikan bahwa Indonesia mungkin akan mengalami kekalahan lagi dalam proses banding di Badan Banding (Appellate Body) WTO terkait gugatan yang telah diajukan sejak Desember 2022.

Gugatan ini bermula dari keputusan WTO pada November 2022 yang memihak Uni Eropa atas tuduhan terhadap Indonesia yang menerapkan larangan ekspor mineral mentah, terutama bijih nikel, sejak 2020.

Meskipun banyak yang menentang kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini, Presiden Jokowi tetap percaya bahwa melalui langkah ini, proses hilirisasi nikel di Indonesia dapat berkembang, serta industri hilir nikel dapat maju.

“Tetapi ini ditentang, digugat ke WTO, dan maaf kita kalah, bukan menang. Kalah kita,” kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Pembukaan Kongres ke-XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia, di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/24).

“Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi, tetapi industrinya sudah jadi,” tambahnya.

Meskipun Indonesia kemungkinan akan kalah dalam banding ini, Jokowi yakin bahwa pada saat itu industri hilir nikel di Indonesia sudah terbangun, termasuk ekosistem baterai dan kendaraan listrik.

“Karena memang membangun sebuah industri butuh waktu, gak tahu apakah ada banding kedua. Kalau ada banding lagi, pokoknya jangan mundur sampai industri selesai dibangun,” ujar Jokowi.

Presiden juga menyebutkan bahwa ekspor produk nikel RI telah meningkat pesat setelah dilakukan hilirisasi. Sebagai contoh, nilai ekspor bijih nikel sebelum larangan ekspor adalah US$ 2,1 miliar, tetapi melonjak menjadi US$ 30 miliar setelah diolah di dalam negeri.

“Artinya hampir Rp 500 triliun. Coba berapa kali lipat nilai tambah kita dapat, pajak kita dapat, PNBP yang kita dapat, bea ekspor yag didapat, royalti kita dapat utk mendapatkan negara,” tegas Jokowi.

Dalam konteks ini, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Komentar