Jokowi Minta DPR Tindaklanjuti RUU Perampasan Aset & Pembatasan Uang Kartal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyoroti urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Kedua regulasi ini dianggap krusial dalam upaya pencegahan korupsi dan pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, hari Rabu (17/4/2024).

“Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian negara. Sehingga perampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama,” ucap Jokowi.

RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di parlemen. Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian draf RUU tersebut menjadi Undang-Undang bergantung pada DPR.

“Kita tahu kita telah mendorong memajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga (Rancangan) UU Pembatasan Uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kehadiran kedua regulasi tersebut akan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi, serta membuat mereka bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi.

Komentar