Jokowi Restui Menaker & Menkop Punya Wamen, Ini Kata Istana

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki kemungkinan besar akan memiliki wakil menteri (wamen) untuk membantu tugasnya mewujudkan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 95/2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Perpres 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dalam kedua Perpres tersebut, dijelaskan bahwa dalam memimpin kementerian masing-masing, sang menteri akan dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penujukkan dari Presiden.

“Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” tulis beleid kedua aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (4/10/2020).

Kedua Perpres tersebut diteken Jokowi pada waktu yang bersamaan yakni pada tanggal 23 September 2020, dan berlaku sejak diundangkan para 25 September 2020.

Namun Menteri Sekretaris Negara Pratikno lantas angkat bicara perihal hal ini. Pemerintah membantah, bahwa dalam waktu dekat akan ada pengangkatan wakil menteri untuk sejumlah kementerian.

“Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres,” kata Pratikno saat dikonfirmasi.

Pratikno menegaskan, sampai saat ini pemerintah sama sekali tidak merancang sebuah aturan yang akan menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri. Setidaknya, dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” tegasnya.

(cnbc)

Komentar