JPU Paparkan Dugaan Niat Jahat dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan niat jahat (mens rea) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Sidang yang dipimpin tim JPU di bawah koordinasi Roy Riyadi menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya adalah Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

Dalam persidangan, sempat terjadi perdebatan antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait permintaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dokumen tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkannya di ruang sidang. Langkah itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus penerapan prinsip penegakan hukum profesional sesuai ketentuan Pasal 216 KUHAP yang baru.

Namun demikian, JPU menyesalkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif. Menurut Roy Riyadi, penasihat hukum tetap merekam jalannya sidang meskipun telah dilarang Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat mengeluarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mensyaratkan izin khusus.

Masuk pada pokok perkara, Roy Riyadi menjelaskan bahwa keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya indikasi niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Fakta tersebut, kata dia, terekam dalam percakapan grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team”.

“Dari keterangan saksi, terungkap adanya pesan yang menunjukkan niat terdakwa sejak awal, bahkan sebelum resmi menjabat, untuk mengarahkan kebijakan tertentu,” ujar Roy di hadapan majelis.

Pesan-pesan tersebut, lanjut JPU, berisi instruksi untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak eksternal. Hal itu sejalan dengan fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan program, khususnya terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Ketidakpercayaan tersebut kemudian berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik mengarah pada penggunaan Chrome OS atau laptop Chromebook,” tambah Roy.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya mutasi terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Kedua posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani dokumen kajian teknis hasil review yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah terdakwa.

JPU menegaskan akan terus mengurai dan membuktikan seluruh dakwaan serta unsur kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dalam agenda persidangan selanjutnya.