Kebijakan Afirmatif BKN untuk ASN Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Dukungan Penuh DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas langkah cepat dan kinerjanya dalam melindungi hak-hak aparatur sipil negara (ASN) di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, DPR menilai BKN berhasil menjaga keberlangsungan layanan publik dan administrasi kepegawaian meski dalam situasi darurat.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa bencana tidak boleh menjadi penghalang bagi terpenuhinya hak-hak konstitusional ASN.

Sepanjang periode November 2025 hingga pertengahan Januari 2026, BKN melalui Kantor Regional di Medan, Pekanbaru, dan Aceh tetap mengoperasikan layanan strategis seperti penetapan NIP, kenaikan pangkat, hingga layanan mutasi terintegrasi.

Komisi II mencatat puluhan ribu berkas berhasil diselesaikan secara akuntabel dengan tetap menjunjung norma dan prosedur yang berlaku.

Selain aspek administratif, DPR menyoroti sisi kemanusiaan yang ditunjukkan BKN. Data mencatat sejumlah ASN menjadi korban jiwa dan ribuan lainnya mengalami kerusakan tempat tinggal.

BKN bersama Korpri telah bergerak menyalurkan bantuan logistik serta memastikan pemenuhan hak bagi keluarga ASN yang wafat. Anggota Komisi II, Aziz Subekti dan Taufan Pawe, menilai kehadiran aktif BKN di lapangan merupakan bukti nyata kepedulian negara terhadap para abdi negara yang sedang tertimpa musibah.

Langkah mitigasi digital juga menjadi poin penting yang diapresiasi dalam rapat tersebut. BKN memanfaatkan sistem Document Management System (DMS) melalui Lemari Digital Arsip ASN untuk mengamankan dokumen penting dari risiko kehilangan atau kerusakan fisik akibat banjir.

Optimalisasi akses melalui aplikasi MyASN memungkinkan layanan tetap berjalan meski data fisik terdampak bencana.

Sebagai bentuk fleksibilitas, BKN juga memberikan kebijakan afirmatif berupa perpanjangan batas waktu penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 dan penyusunan SKP 2026. Hal ini dilakukan karena kendala infrastruktur dan jaringan internet di lokasi bencana.

Komisi II DPR RI pun mendorong BKN untuk terus memperkuat fleksibilitas administrasi guna memastikan kesinambungan pelayanan publik di seluruh penjuru Indonesia tetap terjaga.