JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
JPU Roy Riadi menyampaikan fakta-fakta persidangan usai mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri Fiona Handayani. Para saksi dihadirkan untuk perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU membeberkan adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri. Kesepakatan tersebut diduga bertujuan memasukkan sistem operasi Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun program serupa sebelumnya dinilai tidak berjalan optimal.
JPU menilai terdapat indikasi pencampuradukan antara kepentingan bisnis dan kebijakan publik di sektor pendidikan. Menurut Roy Riadi, kebijakan strategis tersebut tidak melibatkan unsur profesional di bidang pendidikan, seperti pejabat struktural Eselon I dan II maupun pakar pendidikan. Sebaliknya, proses perumusan kebijakan justru melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal dengan terdakwa dan dinilai tidak memiliki kompetensi formal yang memadai.
Selain itu, persidangan juga mengungkap dugaan aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa Nadiem, yakni PT AKAB. Total nilai investasi tersebut disebut mencapai USD 786 juta atau setara sekitar Rp207 triliun. Fakta ini beriringan dengan peningkatan signifikan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada 2022 tercatat melampaui Rp5 triliun.
JPU turut menyoroti transaksi saham pada 2021, ketika Google disebut melepaskan sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Jaksa menduga terdapat aliran dana dari PT AKAB ke perusahaan milik terdakwa yang tidak tercatat sebagai transaksi utang-piutang maupun kewajiban perpajakan yang sah.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah pemindahan 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore yang berbasis di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada jajaran manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri tersebut dan menduga adanya upaya penghindaran pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi sulit yang dialami mitra pengemudi ojek daring.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyebutkan bahwa spesifikasi produk Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim yang disebut memiliki kedekatan dengan Terdakwa Nadiem. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berdampak pada tingginya harga pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam persidangan mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti lain guna memperkuat pembuktian terkait potensi kerugian negara serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.














