Kabar Jakarta Lockdown Total, Polri Ingatkan Pasal Pidana jika Sembrono Menyebar Hoaks

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan menyebarkan hoaks yang berisi “lockdown” DKI Jakarta bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.

Dia mengatakan jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Argo juga menyebutkan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Oleh karena itu Argo mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.

“Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck,” kata Argo.

Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan “lockdown” total. Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.    (WE Online)

Komentar