Kapolri: 129 Personel Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2020

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan telah ada 129 anggotanya yang diberhentikan secara tidak terhormat sepanjang tahun 2020. Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana atau kode etik institusi.

“Putusan sidang disiplin itu 1.326 putusan sidang disiplin dan 1.124 putusan sidang kode etik Polri. Dengan 129 anggota polri dipecat atau pemberhentian tidak hormat atau PTDH,” kata Idham dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).

Menurutnya, pemberian sanksi itu merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memberi sanksi dan hadiah bagi personel dengan sesuai.

Idham juga menegaskan bahwa Polri tak segang memberikan hukuman tegas kepada anggota yang bermasalah.

Dia menjelaskan bahwa aspek sumber daya manusia selalu menjadi perhatian pimpinan Polri. Sejauh ini, Idham mengatakan seluruh personel Polri telah mendapatkan jabatan.

“Polri saat ini sudah tidak ada istilah jabatan Anjak (Analis Kebijakan), seluruhnya bisa tempatkan,” ucap Idham.

“Ini menjadi fokus dari As SDM sehingga polri yang sekolah Lemhanas, Sespol TNI, diklat pimpinan semuanya dapat jabatan bukan nganggur lagi,” tambahnya.

Dari ratusan anggota polri yang bermasalah, ada beberapa yang menjadi sorotan publik, antara lain mantan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Prasetijo dan Napoleon kini mendekam di penjara karena menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Namun, hingga saat ini keduanya masih merupakan perwira aktif Polri karena kasus yang menjeratnya masih dalam proses persidangan.

(cnn)

Komentar