JurnalPatroliNews – Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian tragis seorang wanita berinisial AN (27), asal Jawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (2/9/2025).
Dua tersangka tersebut adalah KJH (40), warga negara Korea Selatan, dan RST (45), warga negara Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/10/2025), menjelaskan bahwa korban mengenal kedua tersangka melalui media sosial. Pertemuan antara korban dan para pelaku berawal di wilayah Jakarta Utara. Sebelum menuju hotel di Tangerang, mereka sempat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam.
“Berdasarkan rekaman CCTV hotel, korban terlihat dalam kondisi lemas sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pagi harinya, korban mengalami demam tinggi, hingga akhirnya sekitar pukul 12.30 WIB ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar hotel,” ungkap Kombes Pol Jauhari.
Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa korban maupun kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, tim forensik menemukan adanya memar akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan pada sejumlah organ dalam tubuh korban, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kematian korban, termasuk apakah ada indikasi perbuatan kekerasan yang dilakukan para tersangka saat bersama korban di hotel tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik mengingat keterlibatan warga negara asing dan adanya unsur penyalahgunaan narkotika. Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga kasus ini tuntas di pengadilan.














