Kawal Asta Cita, Prabowo Beri Tanda Kehormatan ke Pimpinan Kejaksaan di Panen Raya Karawang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan negara kepada jajaran pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia atas peran strategis mereka dalam menjaga stabilitas pangan nasional serta menyelamatkan aset negara.

Penganugerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 7 Januari 2026.

Pemberian tanda kehormatan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kontribusi Kejaksaan dalam mengawal agenda prioritas nasional Asta Cita, khususnya pada sektor ketahanan dan kedaulatan pangan. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari implementasi program Jaksa Mandiri Pangan yang digagas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Melalui program tersebut, Kejaksaan menunjukkan kiprah aktif melampaui peran penegakan hukum konvensional. Salah satu capaian utamanya adalah optimalisasi aset negara, yakni pemanfaatan lahan hasil rampasan perkara dengan luasan jutaan meter persegi yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian produktif.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam pemberantasan mafia pangan dengan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk serta mencegah praktik spekulasi harga yang kerap merugikan petani.

Dari sisi tata kelola, institusi Adhyaksa turut memberikan pendampingan hukum untuk memastikan anggaran ketahanan pangan di daerah digunakan secara tepat sasaran melalui pengawalan proyek-proyek strategis nasional.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran Kejaksaan, sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor antara kementerian dan aparat penegak hukum. Penganugerahan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan pasokan pangan nasional.

Penghargaan diberikan atas dedikasi Kejaksaan dalam pendampingan hukum, pengamanan proyek strategis pangan, hingga eksekusi aset rampasan negara yang dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Adapun pimpinan Kejaksaan yang menerima tanda kehormatan tersebut antara lain:

  • Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.M., Jaksa Agung Muda Intelijen
  • Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
  • Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pemulihan Aset
  • Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum
  • Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  • Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  • Dr. Didik Farkhan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  • H. Agus Salim, Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi juga oleh pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas. Aparat penegak hukum dinilai memiliki peran krusial dalam mencegah kebocoran distribusi pupuk, penyalahgunaan bantuan pertanian, serta praktik-praktik mafia pangan.

Menurut Presiden, Kejaksaan telah berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi kepentingan petani dan rakyat, dengan memastikan aset negara bernilai triliunan rupiah dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.