Aroma Korupsi di Balik Minyak Mentah, Kejagung Periksa 10 Saksi Penting Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sepuluh orang saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalPatroliNews di Jakarta, Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.

Anang menjelaskan, kesepuluh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik JAMPIDSUS masing-masing berinisial:

  • ZF, Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional;
  • AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga;
  • AR, Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2020;
  • AS, Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga;
  • SR, Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional;
  • MUA, Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  • YD, Manager Billing & Invoice;
  • GI, VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023;
  • HM, SVP Procurement PT Pertamina (Persero); dan
  • FK, Senior Analyst Downstream PT Pertamina (Persero).

Menurut Anang, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait mekanisme tata kelola, proses pengadaan, hingga alur distribusi minyak mentah dan produk kilang yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam setiap tahapan pemeriksaan, guna menjamin objektivitas proses hukum. “Setiap pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berfokus pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi,” ujar Anang.

Pemeriksaan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi di sektor energi dan migas, yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis penyumbang devisa negara namun juga rawan penyimpangan dalam tata kelolanya.