Kejagung Periksa Abdullah Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil mantan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (24/9/2025).

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar, yang bersangkutan hadir sebagai saksi terkait perannya saat menjabat Kepala LKPP pada tahun 2022, dalam perkara pengadaan Chromebook,” ujar Anang di Jakarta.

Kasus yang diselidiki Kejagung ini sebelumnya telah menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan Chromebook, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Jaksa menjerat Nadiem menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Nadiem mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.