JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan belum menahan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, kakak kandung pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Padahal, permohonan praperadilan yang diajukannya sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Fokus kami saat ini masih pada tahap penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.
Sehari sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Saut Erwin Hartono Munthe, telah membacakan putusan atas gugatan Rudi Tanoe. Hakim menolak seluruh eksepsi maupun permohonan yang diajukan pemohon.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Saut saat membacakan amar putusan, Selasa (23/9/2025).
KPK sendiri pada 19 Agustus 2025 telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu, identitas lengkap para tersangka belum diumumkan ke publik. Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER, berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dicegah adalah:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik/DRL)
- Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT DRL 2018–2022)
- Herry Tho (Direktur Operasional PT DRL 2021–2024)
- Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial, sebelumnya Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos).














