Tim SIRI Kejagung Ringkus RS, Buronan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil membekuk seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan informasi tersebut melalui keterangan tertulis. Buronan yang diamankan berinisial RS, laki-laki berusia 37 tahun, lahir di Pontianak, beralamat di Jl. Parit A. Husin, Pontianak, Kalimantan Barat, berprofesi sebagai karyawan swasta dan beragama Kristen.

Kasus yang menjerat RS terkait dugaan korupsi pada pengadaan lahan pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar tahun 2015. Saat itu, Bank Kalbar membeli tanah seluas 7.883 m² yang terdiri atas 15 sertifikat hak milik di kawasan Jl. A. Yani I, Pontianak, dengan nilai perolehan mencapai Rp99,17 miliar. Namun, proses pengadaan tanah diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam SK Direksi No. SK/141/DIR Tahun 2006 jo. SK/234/DIR Tahun 2013.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, terjadi selisih harga sekitar Rp30 miliar antara nilai transaksi dan jumlah yang benar-benar diterima pemilik lahan. Dalam perkara ini, RS berperan sama dengan PAM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni bertindak sebagai Kuasa Penjual Tanah.

Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ditangkap, RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Ia kemudian diserahkan ke Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan agar seluruh jajaran kejaksaan terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Saya mengimbau para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.