Kejari Buleleng Bersama Kejati Bali Limpahkan Perkara Mantan Sekkab Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar

JurnalPatroliNews – Denpasar – Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kejaksaan Tinggi Bali resmi melimpahkan berkas perkara Dewa Ketut Puspaka ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.l pada hari Senin (20/12).

Kejaksaan Negeri Buleleng yang diwakili oleh A.A. Lee Wisnhu Diputera, SH melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Dewa Ketut Puspaka, seperti diungkapkan Humas Kejari Buleleng.

Menurut surat penuntutan JPU yang diserahkan kepada Pengalian Tipikor Denpasar, tersangka Dewa Puspaka disangka telah melanggar Pasal 11 huruf e, pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU tipikor dan pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Tipikor Denpasar.

 Seperti diberikan sebelumnya, bahwa mantan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka terjerat tindakan pidana korupsi selama masih menjabat orang nomor tiga di Bumi Panji Sakti itu.

Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Di antaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan dalam tiga tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi, terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019. (* – TiR).-

Komentar