Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Perkara Tipikor, Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Oleh karena itu, kerugian Negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” tegas Kajati.

Lebih jauh, kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 hari sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d 23 Maret 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tersangka. Dr. H. S Hari Jogya S.H.,M.Si.

Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tersangka Dr. H. Suroyo.

“Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Komentar