Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Perkara Tipikor, Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

JurnalPatroliNews – Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 2 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Jawa Barat dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek pada tahun 2020 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh, Ade Tajudin Sutiawarman Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/24).

Kedua tersangka tersebut, Pertama bernama Dr. H. S Hari Jogya S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d saat ini. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Lebih lanjut, yang Kedua bernama Dr. H. Suroyo sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Ade Tajudin Sutiawarman Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dalam siaran pers nya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan kasus posisi singkat.

“Berawal pada tahun Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek,” kata Kajati.

Kemudian, Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi menjadi 2, masing-masing Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000./semester. Berikutnya Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000,- tahun 2020 dan Rp. 5.700.000. tahun 2022/semester.

“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI,” ujar Kajati.

Komentar