Kejati Papua Barat Tetapkan Penahanan Tersangka ‘FDJS’ Terkait Perkara Dugaan Korupsi Belanja Tunjangan Khusus

JurnalPatroliNews – Manokwari,- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Pernyataan ini disampaikan oleh, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menerangkan, Hari Jumat, 1 Maret 2024, Pukul 17.00 WIT, melakukan penahanan tersangka FDJS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023,” ujar Harli, dalam keterangan tertulisnya, di Manokwari, Jumat (1/3/24).

Harli, menyebut adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lebih jauh, Hari menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Sebagaimana dalam proses penyidikan terhadap Tersangka FDJS disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar