Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka ‘NW’ Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Puntodewo Di Yogyakarta

“Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek, “ jelasnya

Adapun, lanjutnya perbuatan tersangka NW, melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 (Empat puluh enam) Orang,” jelas Vanny.

Modus Operandi: Bahwa dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak.

”Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” pungkas Vanny, Kasipenkum Kejati Sumsel.

Komentar