JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus dilaksanakan secara cermat dan bertahap.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak luas bagi industri, ekonomi, hingga dunia kerja, sehingga pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang berisiko.
Febrio menuturkan, di satu sisi negara membutuhkan tambahan penerimaan. Namun, di sisi lain, stabilitas pertumbuhan ekonomi jangka pendek harus tetap terjaga. Karena itu, kebijakan cukai MBDK tidak boleh disiapkan tanpa kajian mendalam.
“Setiap kebijakan yang dapat menambah penerimaan negara harus dilihat dengan hati-hati, sambil memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 18 November 2025.
Industri Mamin Padat Karya Jadi Pertimbangan Utama
Sektor makanan dan minuman dikenal sebagai industri padat karya. Data Kemenkeu menunjukkan ada sekitar 6,3 juta pekerja yang menggantungkan hidup di sektor ini. Karena itu, perubahan regulasi sekecil apa pun berpotensi menimbulkan dampak besar bagi tenaga kerja.
Untuk itu, Kemenkeu menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, demi memastikan cukai MBDK tidak melemahkan industri nasional yang menyerap banyak tenaga kerja tersebut.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Kebijakan Baru
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025 berada di kisaran 5,5 persen, sehingga secara keseluruhan 2025 dapat ditutup di angka 5,2 persen. Sejumlah stimulus jangka pendek telah digulirkan, seperti penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun di bank BUMN serta pencairan BLT Rp31,5 triliun.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif, terlihat dari turunnya biaya dana perbankan dan meningkatnya indeks kepercayaan konsumen. Karena itu, kebijakan cukai MBDK harus dipastikan tidak mengganggu pemulihan ekonomi yang mulai stabil.
Meski sudah tercantum sebagai salah satu sumber pendapatan di APBN 2026, Febrio memastikan bahwa pembahasan teknis terkait implementasi cukai MBDK masih berlangsung di tingkat lintas kementerian. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap akan diterapkan karena penting untuk mengendalikan konsumsi gula sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Jenis Produk yang Akan Terdampak
Cukai rencananya akan dikenakan pada produk minuman siap konsumsi (ready to drink) serta konsentrat kemasan yang dijual eceran. Namun minuman racikan yang langsung dikonsumsi di tempat—misalnya es teh di warung makan—tidak termasuk dalam kategori yang dikenai cukai.
Saat ini, 115 negara telah menerapkan cukai MBDK. Di kawasan ASEAN, tarif rata-rata setara sekitar Rp1.771 per liter. Angka tersebut menjadi salah satu acuan bagi Indonesia dalam merancang skema dan tahapan penerapan cukai agar tetap selaras dengan praktik global sekaligus menjaga ketahanan industri dan ekonomi dalam negeri.














