Menkum HAM: Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menempati jabatan sipil bersifat final dan mengikat. Namun, aturan tersebut akan berlaku untuk penugasan baru, bukan untuk pejabat yang saat ini sudah menduduki posisi sipil.

Pernyataan ini disampaikan Supratman merespons Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan anggota Polri berhenti atau pensiun jika hendak mengisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

“Putusan MK final. Namun bagi mereka yang sudah telanjur menjabat sebelum putusan keluar, aturan ini tidak berlaku surut. Yang wajib mengundurkan diri adalah polisi aktif yang nanti diusulkan untuk jabatan baru yang bukan bagian dari tugas pokok kepolisian,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 18 November 2025.

Pejabat Polisi Aktif yang Sudah Menjabat Tetap Bisa Melanjutkan Tugas

Politikus Gerindra tersebut menegaskan bahwa pejabat sipil yang saat ini diisi oleh anggota Polri aktif tetap bisa diteruskan, kecuali institusi Polri sendiri menarik mereka kembali.

“Selama tidak ada penarikan dari Polri, mereka tidak harus mundur. Karena posisi itu diberikan sebelum MK membuat putusan,” tegasnya.

Akan Dibahas dalam Tim Reformasi Polri

Supratman menjelaskan bahwa isu penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil juga akan menjadi agenda pembahasan Tim Reformasi Polri. Fokusnya adalah menentukan lembaga atau kementerian mana saja yang memiliki kaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

“Nanti Tim Reformasi Polri akan mengkaji kementerian mana yang memiliki irisan dengan fungsi penegakan hukum, seperti BNN, BNPT, Kementerian Hukum, dan direktorat-direktorat yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” katanya.

Klasifikasi tersebut, lanjut Supratman, akan dimasukkan secara jelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Semua batasannya akan ditegaskan secara limitatif di batang tubuh undang-undang,” tambahnya.

Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Harus Mundur Jika Ingin Jabatan Sipil

Putusan MK sebelumnya secara tegas mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. MK menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi aturan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika mereka telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.