Kemkumham: Jika Terlibat Narkoba, Petugas Lapas Dijebloskan ke Nusakambangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemkumham), Reynhard Silitonga berjanji bakal menindak tegas petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba. Para petugas nakal tersebut bakal dijebloskan dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusakambangan. Hal ini disampaikan Reynhard saat membuka Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020).

“Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas super maximum,” tegas Reynhard dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dalam kesempatan ini, Reynhard mengungkapkan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga berlaku dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. “Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Reynhard.

Selain itu, Reynhard mengungkapkan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan media massa. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini. Reynhard juga berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta. Jangan sampai peserta yang mengikuti konsultasi teknik ini justru menjadi orang yang pertama dibawa dan dijebloskan ke Nusakambangan.
“Ingat pesan-pesan saya. Jangan main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan,” tegasnya.

Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13 hingga 17 Juli 2020. Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies.

(bs)

Komentar