JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam yang menuding Ustaz Abdul Somad (UAS) telah menyebarkan paham radikal kepada warganya.
Hal itulah yang dijadikan dasar Singapura menolak UAS masuk ke wilayahnya. Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa fanatisme pada dasarnya merupakan sikap positif bagi insan beragama karena dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan.
Namun, fanatisme juga dapat berdampak negatif jika tidak menerima kebenaran menurut agama lain.
“Kalau kita memaksakan versi kebenaran kita, sementara agama lain mengajarkan lain tentu ini berpotensi menimbulkan intoleransi,” kata Boy Rafli kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Terkait tudingan radikalisme Singapura kepada UAS, menurut Boy Rafli, masing-masing negara memiliki parameter, sehingga Indonesia dan Singapura sangat mungkin terjadi perbedaan dalam penilaian.
“Singapura punya parameter sendiri, dan dia tegas dengan aturan. Jadi diberlakukan bukan karena UAS, tapi karena pengamatan terhadap narasi yang disampaikan UAS. Jadi ini bukan berarti kaitan dengan agama tertentu saja, kalau agama lain yang ternyata mengarah ke ekstremisme kekerasan, mereka juga menolak karena mereka punya aturan hukum sendiri. Tentu dalam konteks itu, itu hak negara Singapura kita tidak bisa intervensi,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengungkapkan, UAS telah berada dalam radar otoritas negara itu selama beberapa waktu.
Hal itu dilakukan setelah terungkap bahwa beberapa orang yang diselidiki karena radikalisasi telah menonton video dan mengikuti khotbahnya.
Komentar