JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa tidak terdapat rintangan hukum maupun aturan bagi pemerintah untuk menetapkan Presiden RI ke-2, Soeharto, sebagai pahlawan nasional. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai hak prerogatif.
Muzani menjelaskan bahwa gelar pahlawan nasional merupakan penghargaan tertinggi negara bagi individu yang dinilai memberikan kontribusi besar bagi bangsa.
“Presiden memiliki kewenangan menetapkan gelar kepada warga yang dianggap berjasa bagi negara. Ada beragam tingkatan, dan yang paling tinggi adalah gelar pahlawan nasional,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/11/2025).
Menurutnya, proses penganugerahan gelar dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari pengusulan oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Selanjutnya, usulan tersebut diseleksi oleh dewan gelar sebelum diputuskan oleh presiden.
Menanggapi perbincangan publik mengenai kemungkinan Soeharto menerima gelar pahlawan, Muzani mengingatkan bahwa MPR telah menyampaikan sikap resmi pada periode sebelumnya, yaitu setelah TAP MPR XI/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dinyatakan tidak berlaku.
“MPR sudah mengirim surat yang pada intinya mempersilakan presiden memberikan penghargaan kepada almarhum Presiden Soeharto, karena proses hukum terkait dirinya telah dianggap tuntas secara pidana maupun perdata,” jelasnya.
Muzani juga menilai Soeharto memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional, sehingga secara konstitusional tidak ada larangan bila pemerintah hendak memberikan gelar pahlawan.
Selain Soeharto, Muzani mengungkapkan bahwa MPR juga telah mengambil langkah serupa terhadap dua mantan presiden lain, yakni Ir. Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
MPR sebelumnya telah mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang berisi penarikan kekuasaan Soekarno serta menyebut dugaan keterlibatannya dalam G30S. Dengan pencabutan tersebut, stigma itu pun dihapus.
Sementara itu, untuk Gus Dur, MPR telah membatalkan TAP MPR No. II/2001 mengenai pertanggungjawabannya sebagai presiden ke-4 serta memulihkan nama baiknya.
“Langkah terhadap Bung Karno, Pak Harto, dan Gus Dur merupakan bagian dari komitmen MPR dalam menjaga persatuan serta mendorong rekonsiliasi nasional,” tutup Muzani.














