Ketua PN Jakpus akan Turun Langsung Adili 2 Jenderal di Kasus Red Notice

JurnalPatroliNews – Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis akan memimpin langsung sidang terdakwa penghapusan red notice, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga penerima suap, serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Keempatnya akan disidangkan pada 2 November.

“Majelis Hakim untuk 4 terdakwa langsung dipegang oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat yaitu Bapak Muhammad Damis,” kata Kepala Humas PN Jakpus Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Minggu (25/10/2020).

Ketua PN Jakpus langsung memimpin persidangan karena dianggap menjadi perhatian publik. Namun sidang 4 terdakwa tersebut akan dilakukan secara terpisah. Adapun susunan majelisnya adalah Ketua Majelis Muhammad Damis, dan hakim anggota majelis Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo.

“Dipegang langsung oleh Yang Mulia Bapak Ketua oleh karena Perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik,” ucapnya.

Diketahui, PN Jakpus menetapkan jadwal sidang perdana bagi 4 terdakwa kasus penghapusan red notice pada 2 November. Keempat terdakwa itu adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga penerima suap.

Selain itu PN Jakpus juga menetapkan jadwal persidangan tersangka kasus suap pengurusan fatwa MA, Andi Irfan Jaya yang juga akan digelar pada 2 November. Sidang perdana diagendakan pukul 10.00 WIB.

Adapun susunan majelis hakim bagi kasus Andi Irfan sebagai berikut, Eko Purwanto sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara hakim anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.

Sebenarnya Djoko Tjandra juga tersangkut sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan MA. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus. Namun dakwaannya disusun menjadi satu dengan sangkaan suap terkait penghapusan red notice.

“Perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice/DPO atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, berdasarkan Pasal 141 KUHAP digabungkan dalam satu surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan pers tertulis, Jumat (23/10).

(dtk)

Komentar