Terkait Kasus Novia, Ahli Hukum Tindak Pidana Apresiasi Langkah Cepat Polri Menangkap Pelaku

JurnalPatroliNews – Mojokerto,- Kasus tindak pidana yang melibatkan anggota (oknum) Kepolisian kembali terjadi. Seorang Mahasiswi atas nama Novia Widyasari Rahayu (NWR) ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri dekat makam Ayahnya pada 2 Desember 2021 di Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan oleh masyarakat, karena kasusnya melibatkan anggota (oknum) Kepolisian berinisial RB yang mana ia adalah kekasih dari Novia. Tak sedikit yang meminta agar pelaku di tindak seberat mungkin.

Dalam rilisnya, Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang ada dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11. Kemudian, Polri juga menindak RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP yang mana ancamanan hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Mengenai pasal pidana yang diterapkan terhadap RB, Dr.Azmi Syahputra, S.H,.M.H. ahli hukum pidana, Universitas Trisakti, mengatakan bahwa layak diapresiasi langkah cepat Polri, dimana polisi telah memproses, menahan dan menentukan delik yang disangkakan  terhadap oknum polisi tersebut.

“Atas kasus ini pada akhirnya petunjuk Jaksa nanti mau ambil UU yang mana, apakah menerapkan pasal aborsi dalam KUHP atau delik pidana aborsi dalam UU Kesehatan. Jika KUHP sekalipun ada pasal pemberat yakni pasal 52 KUHP, jika apa yang dilakukan pelaku pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaannya, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman. Namun ini dalam praktiknya akan di koordinasikan dengan Jaksa selaku penuntut umum,” kata Azmi ahli hukum pidana kepada awak media, Minggu (05/12/2021).

Komentar