Ketua Umum Peradin Ungkap Validitas Psikosis Kepribadian Ganda Kasus Joshua–Sambo

“Dalam situasi dilematis ini kita perlu menjauhkan hakim dari segala bentuk tendensi dengan mendorong hakim menakar validasi bukti bukti yang tersedia. Court value hakim perlu bekerja secara alamiah dan ilmiah, ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan pasal 44 KUHP mengenai pemaknaan gangguan jiwa nampaknya secara uji teknis maupun psikologi klinis belum memiliki kesamaan metoda dalam praktek pembuktiannya apalagi memastikan hasil akhirnya.

“Ujungnya harus berpulang kepada bagaimana mengakhiri dinamika dan dimensi “gap filling” di antara persilangan kedua peristiwa antara pelecehan seksual dan pembunuhan disatu sisi dimensi kemanusiaan dan pada lain sisi dimensi hukum dan penghukuman,” cetusnya.

Dikatakan, hakim masih memerlukan metoda rights-wrong test kebenaran peristiwa dengan membangkitkan “memori ingatan” saksi-saksi untuk memastikan kebenaran ada tadaknya peristiwa pelecehan seksual.

“Apalagi karakter pribadi joshua yang memiliki delusi berat dengan ciri-ciri pelaku tenang, nampak normal, menarik namun manipulatif ataukah ini sekedar peristiwa asumtif saja yang tidak mungkin dibuktikan lagi karena terduga pelaku sulit membela diri karena sudah tiada,” tandasnya.

Komentar