Viral dan Tuai Polemik, Menteri ATR/BPN Jelaskan Maksud “Tanah Milik Negara”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat memicu polemik publik. Sebelumnya, Nusron menyebut “semua tanah milik negara, rakyat hanya mengelola” dalam pernyataan yang disampaikan Minggu (10/8/2025).

Ucapan tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan luas. Nusron mengakui, pernyataannya menimbulkan kekeliruan penafsiran sehingga memunculkan beragam persepsi di masyarakat.

“Ada pernyataan saya sebagai Menteri ATR yang menimbulkan mispersepsi dan pemahaman yang liar di masyarakat, khususnya di kalangan netizen. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa (12/8/2025).

Menanggapi kegaduhan tersebut, Nusron meluruskan maksud ucapannya. Ia menegaskan, yang dimaksud adalah peran negara sebagai pihak yang mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya.

“Yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Jadi sekali lagi, kami mohon maaf atas simpang-siur yang terjadi,” jelasnya.

Nusron menekankan, pernyataan bahwa negara memiliki tanah bukan berarti rakyat tidak memiliki hak sama sekali.

“Yang benar, negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri. Demikian penjelasan kami, dan sekali lagi kami mohon maaf,” tutupnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman dan mengembalikan pemahaman publik sesuai aturan hukum pertanahan yang berlaku.