JurnalPatroliNews – Jakarta – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggapi dugaan penyimpangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
Penilaian ini disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, yang menilai respons lembaga antirasuah tersebut cenderung bersifat retorika.
Menurut Efriza, proyek yang didominasi badan usaha Tiongkok ini menimbulkan dugaan kerugian negara, sehingga KPK seharusnya memberikan sikap konkret, bukan sekadar pernyataan umum.
“KPK ingin terlihat peduli dengan menyampaikan bahwa penyelidikan ini sudah berlangsung lama. Namun, komunikasi mereka terkesan hanya untuk meredakan desakan publik, dan yang disampaikan pun normatif serta tidak konsisten,” ujar Efriza di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menilai ada kontradiksi antara peran KPK sebagai penegak hukum dan sikapnya terhadap isu yang menyeret sejumlah nama, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menegaskan, KPK mestinya menelusuri jejak pengambilan keputusan dalam mega-proyek Whoosh, termasuk kemungkinan adanya praktik korupsi berupa penggelembungan anggaran.
Selain itu, Efriza mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan menurun bila penanganan kasus Whoosh terkesan mandek atau tidak dilakukan secara menyeluruh seperti kasus-kasus korupsi lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau KPK tidak berani, risikonya adalah hilangnya kepercayaan publik, dan lembaga ini semakin dipandang tidak adil dalam menelusuri dugaan korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegagalan KPK bersikap tegas berpotensi menurunkan legitimasi lembaga tersebut sebagai institusi yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.














