KPK-Kemensetneg Tertibkan Aset Negara Senilai Rp 571,5 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Rapat itu membahas terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp 571,5 triliun.

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan data KPK, bahwa pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara. Kemensetneg, kata Asep, merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.

“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ucap Asep.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut.

“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.

Setya menyebut agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg telah mendapat dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pihaknya, kata Setya, saat ini mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp 571,5 triliun.

Setya menjelaskan per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun.

“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ujar Setya.

Menurut Setya, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kata dia, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

(dtk)

Komentar