JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbang keputusan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan banding jatuh pada Jumat (1/8). Oleh karena itu, keputusan resmi baru akan disampaikan pada hari tersebut.
“Kami masih punya waktu hingga besok. Jadi tunggu saja pengumumannya,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan bahwa saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan pembahasan internal di level direktorat dan kedeputian untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Hasilnya akan dibawa ke pimpinan KPK untuk dikaji lebih lanjut.
“Sampai hari ini laporan dari jaksa belum masuk ke pimpinan. Tapi kami akan pastikan semuanya rampung sebelum tenggat waktu,” jelasnya.
Setyo memastikan bahwa segala informasi terkait keputusan banding akan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat.
Vonis Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan. Namun, dalam kasus terpisah terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto dinyatakan terbukti secara hukum.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, Hasto akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus ini, Hasto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022. Uang itu dimaksudkan untuk mengamankan pengalihan kursi anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.














