KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana Sosial

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Bank Indonesia (BI) untuk diperiksa, Jumat (8/8/2025). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi yang dimintai keterangan adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan. “Keterangan mereka penting sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang seharusnya digunakan penuh, misalnya untuk membangun 10 rumah layak huni, ternyata hanya direalisasikan untuk dua rumah,” ungkap Asep.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI maupun OJK, lantaran ditemukan adanya pergeseran penggunaan dana sosial yang tidak sesuai ketentuan. “Meski dibungkus sebagai kegiatan sosial, penyalahgunaan tetap penyalahgunaan,” tegas Asep.