JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.
Pada Senin (14/7), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp411 juta serta dua bidang tanah di Jepara, Jawa Tengah, yang ditaksir mencapai Rp700 juta. “Total aset yang kami sita hari ini berjumlah sekitar Rp1,11 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan, pihaknya belum dapat mengumumkan identitas para tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. Namun, ia memastikan dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang terlibat.
Dalam rangka pendalaman kasus ini, KPK juga kembali memeriksa Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, sebagai saksi pada Senin (14/7). Jhendik sebelumnya telah diperiksa pada 3 Juni 2025 terkait perannya dan kewenangannya sebagai pimpinan bank tersebut.
Kasus ini pertama kali diselidiki KPK sejak 24 September 2024, dengan temuan adanya kredit usaha fiktif yang melibatkan 39 debitur. Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas mereka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Tak hanya itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA pada 26 September 2024. Pencegahan ini diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri untuk mempermudah proses hukum.
KPK menegaskan akan terus menelusuri dan memulihkan potensi kerugian negara dari skandal korupsi ini hingga tuntas.














