KSP soal Kritik Jokowi: Pak Jusuf Kalla Seperti Memprovokasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) terkesan ingin memprovokasi keadaan usai melontarkan pertanyaan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tanpa harus dipanggil polisi.

“Jadi sangat ironis sekali saya katakan, jika Pak Jusuf Kalla menyampaikan itu, dan disampaikannya dalam forum suatu partai, sepertinya dia ingin memanas-manasi atau memprovokasi keadaan untuk bisa memberikan arah kepada partai tersebut,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/2).

Ade meminta JK bisa memahami dan membedakan antara kritik, fitnah dan caci maki yang dilontarkan untuk pemerintah. Ia lantas mempertanyakan logika berfikir JK bila melontarkan pernyataan seperti demikian di forum parpol.

“Saya kira dia sebagai tokoh masyarakat, tokoh publik dan mantan Wakil Presiden 2 kali, kalau dia mempertanyakan tentang itu justru saya mempertanyakan tentang logika berfikir dia, mengapa dia malah menyatakan statement itu,” kata Ade.

Ade menuturkan kebebasan berpendapat sudah diatur dalam aturan undang-undang di Indonesia. Menurutnya, siapapun bisa mengutarakan pendapat asalkan tak melanggar ketentuan pidana yang sudah diatur.

Menurutnya, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak bila seseorang menyampaikan kritik disertai hujatan dan memenuhi unsur pidana.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Itu sangat diatur oleh undang-undang, kalau ada kata-kata hujatan, caci maki, fitnah, ujaran kebencian tanpa ada bukti yang jelas dan telah memenuhi unsur-unsur pidana di dalamnya pasti aparat penegak hukum akan bertindak,” kata Ade.

Dalam agenda ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan’ yang digelar PKS Jumat (12/2) lalu, JK menyinggung pelaksanaan demokrasi di Indonesia belakangan ini, terutama ihwal menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa berujung panggilan polisi.

“Beberapa hari lalu Bapak Presiden (Jokowi) mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?” kata JK.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi dalam perbaikan pelayanan publik. Ia juga meminta masyarakat aktif untuk mengkritik.

Meski demikian, pernyataan Jokowi itu menuai sorotan dan kritikan besar. Pasalnya, warga dihadapkan pada fenomena serangan pendengung (buzzer) hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat karena lantang mengkritik, terutama lewat jagat maya.

(cnn)

Komentar