Langgar Aturan Moderasi, Platform X Bayar Sanksi Hampir Rp80 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Platform media sosial X telah menuntaskan kewajiban membayar sanksi administratif senilai hampir Rp80 juta kepada negara. Denda tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengendalian konten bermuatan pornografi di layanannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pihaknya melayangkan surat peringatan ketiga dan melakukan serangkaian komunikasi lanjutan dengan manajemen Platform X.

“Setelah proses teguran dan koordinasi berkelanjutan, kewajiban pembayaran akhirnya diselesaikan,” ujar Alexander, Minggu, 14 Desember 2025.

Dalam proses tersebut, pihak Platform X mengirimkan pemberitahuan resmi melalui surat elektronik terkait penunjukan perwakilan yang bertanggung jawab untuk mengurus penyelesaian denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi menyatakan apresiasi atas sikap kooperatif Platform X yang menunjukkan kesediaan mematuhi regulasi nasional. Menurut Alexander, langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjaga kualitas dan keamanan ekosistem digital di Indonesia.

“Pemenuhan sanksi ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat,” tegasnya.

Seluruh dana denda administratif tersebut telah disalurkan melalui prosedur resmi dan masuk ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik domestik maupun internasional, akan terus dilakukan secara konsisten. Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berisiko di dunia digital.

Kemkomdigi juga mengajak seluruh penyelenggara platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah demi terciptanya ruang digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.